Perpolitikan Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912. Pada tahun pertama hingga saat ini begitu banyak amal ma’ruf nahi mungkar yang dilakukan oleh Muhammadiyah, hal tersebut meliputi banyaknya berdiri sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, PKU, bank Syariah, rumah zakat, maupun mengurus masalah- masalah negara yang lain seperti membantu mengembangkan desa- desa tertinggal, maupun permasalahan politik.
Muhammadiyah berpandangan bahwa berkiprah dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu perwujudan dari misi dan fungsi melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana telah menjadi panggilan sejarahnya sejak zaman pergerakan hingga masa awal dan setelah kemerdekaan Indonesia, salah satunya dengan mengurusi permaslahan politik tetapi Muhammadiyah tidak praksis di dunia politik karena focus Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang melakukan gerakan tajdid. Meskipun Muhammadiyah tidak praksis mengurusi masalah politik tetapi Muhammadiyah memiliki lembaga hikmah. Lembaga hikmah bertugas melakukan kajian- kajian strategis amal ma’ruf nahi mungkar Muhammadiyah dalam konteks perkembangan politik nasional, baik politik kepartaian maupun politik kenegaraan.
Adapun tugas- tugas lembaga hikmah yaitu mengadakan kajian politik yang berkaitan dengan perjuangan umat Islam, memberi masukan pimpinan persyarikatan tentang permaslahan politik, menyelenggarakan pendidikan politik bagi kader, menyusun pedoman dan etika politik Islam sebagai panduan bagi para politisi Muslim, Melakukan advokasi terhadap kasus- kasus yang diakibatkan oleh ketidak adilan dan kekerasan Politik, meningkatkan pemanfatan media massa sebagai media politik, melakukan usaha- usaha yang berarti untuk terciptanya kesatuan politik Umat Islam, menghimpun dan mengadakan forum silaturahmi untuk kader- kader yang terjun ke dunia perpolitikan sehingga terbentuk lintas partai, melakukan kegiatan- kegiatan pemberdayaan masyarakat agar terbentuknya masyarakat madani.
Muhammadiyah tidak membuat partai politik seperti HTI, tetapi kader- kader Muhammadiyah diperbolehkan masuk kemana saja partai politik, dengan syarat menjunjung tinggi visi misi maupun identitas Muhammadiyah itu sendiri. Sehingga terbentuknya politisi yang Islami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar